Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin menyebutkan, untuk wujudkan tata kelola umrah yang baik, butuh perbaikan dari beberapa segi. Ade menitik beratkan pada segi ketentuan perundang-undangan.
” Langkah awal yaitu benahi dari bagian UU Nomor 13 Th. 2008 mengenai Penyelenggaraan Beribadah Haji, ” katanya pada Republika, di Jakarta, Rabu (4/10).
Ade menilainya memerlukan hukuman tegas sampai mendatangkan dampak kapok dalam ketentuan yang baru. Hukuman harus juga mencakup pihak-pihak yang ikut serta penyelewengan.
” Tidak bisa dia keluar penjara, lantas buat PT baru. Tidak bisa dia membangun usaha semacam kurun waktu 10 th., umpamanya. Itu baru juga akan berikan dampak kapok, ” kata Ade.
Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad menilainya edukasi umat oleh regulator ataupun PPIU mempunyai peranan dalam menghindar penipuan berkaitan umrah. Penambahan pengawasan yang dikerjakan oleh regulator sangat perlu.
” Saat ini ingin bicara baik, ingin bicara apa juga bila tingkat regulator dalam satu pengawasan lemah jadi akan tidak terwujud,